SUMBER BERITA- Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghentikan aksinya menenggelamkan kapal-kapal illegal fishing.Lalu bagaimana respons Menteri Susi? Menteri Susi menegaskan, jika penenggelaman kapal yang selama ini dia lakukan memiliki dasar hukum yang sah, yakni mengacu kepada Undang-Undang Perikanan.
Pemerintah akan menghentikan penenggelaman kapal pencuri ikan yang selama ini gencar dilakukan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan usai rapat koordinasi,
Menurut Luhut, sudah cukup bagi Indonesia untuk melakukan penenggelaman kapal. Sebab saat ini, sudah saatnya untuk fokus meningkatkan produksi agar bisa meningkatkan ekspor.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter-nya @susipudjiastuti menjelaskan jika proses penenggelaman kapal telah berdasarkan putusan hukum yang berlaku."Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri," ujar Susi dalam akun Twitternya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak ingin jumawa dengan keberhasilannya memberantas kapal ilegal fishing yang semena-mena mencuri sumber daya laut di perairan Indonesia. Menurut Susi, aksi penenggelaman kapal ilegal fishing yang dilakukan pihaknya semata-mata hanya untuk menjalankan amanah Undang-undang 1945 yang dicetuskan oleh pendiri bangsa.
Oleh sebab itu, lanjut dia, penenggelaman kapal dilakukan selama ini bukan atas kemauannya sendiri, tetapi berdasarkan putusan hukum. "Bukan kemauan pribadi/menteri," tambah dia. Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menenggelamkan kapal pencuri ikan yang tertangkap. Salah satunya terkait rencana pemerintah yang tengah fokus memacu investasi di sektor perikanan.
Lantas, bagaimana nantinya nasib kapal-kapal pencuri ikan?
"Disitalah, (Buat aset?) iya, nanti kita pengen jangan lagi stranded kapal tadi. Tadi Pak Menteri Perhubungan juga menyampaikan, tidak ingin ada lagi ada kapal-kapal berhenti begitu saja. Sudah cukup 3 tahun ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta.
Meski begitu, Luhut menuturkan, tak menutup kemungkinan penenggelaman kapal kembali diberlakukan. Namun, hal itu baru dilakukan jika terjadi pelanggaran khusus.
"Sekarang kita ingin lihat ke depan. Semua orang sudah tahu negeri kita tegas. Kalau memang ada nanti bukan tidak mungkin ditenggelamkan, suatu ketika, bisa saja, kalau ada pelanggaran khusus, tapi tidak seperti sekarang. Sekarang bicara pada produksi," papar Luhut.
Investasi yang Masuk Harus Ramah Lingkungan
Luhut menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan supaya investasi yang mendorong kebaikan terus dipacu. Namun, investasi tersebut mesti memenuhi syarat.Pertama, investasi yang masuk mesti ramah lingkungan. "Nomor dua dia boleh menggunakan tenaga asingnya selama 3-4 tahun pertama. Kenapa, kalau langsung tenaga kita, kita banyak sekali hampir 50 persen lulusan SD, jadikan enggak ada skillfull," ungkapnya.
"Selama 3-4 tahun tadi karena dia harus menyelesaikan pembangunannya, itu monggo. Tapi dia harus mendidik periode waktu itu, sehingga 3-4 tahun mayoritas Indonesia," tambah dia. Ketiga, investasi mesti memberi dampak dari hulu ke hilir. Serta, memberikan transfer teknologi."Perikanan sama saja, kalau penangkaran monggo. Kalau bikin sekarang yang menguntungkan bukan pengalengan, tapi frozen itu. Kita ingin ikan dibawa dengan kapal terbang sehingga nilainya tinggi," tukas dia.
Menko Luhut Minta Menteri Susi Tak Tenggelamkan Kapal Lagi di 2018
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yg belum tahu Penenggelaman Kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dlm UU Perikanan NKRI," cuit Menteri Susi.
Selain itu, pengenggelaman kapal tersebut dilakukan tidak dengan sembarangan. Penenggelaman kapal dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bukan Menjadi Kemauan Pribadi Menteri susi Dalam Penenggelaman kapal
Reviewed by Unknown
on
January 08, 2018
Rating:
Reviewed by Unknown
on
January 08, 2018
Rating:



No comments: