POKER ONLINE

POKER ONLINE

Dalam Kasus Tertangkap nya, Dirinya Sebagai Tersangka Bupati, Rita Widyasari Seret 2 Tersangka Lain ?




SUMBER BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lebih jauh kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RIW).
Lembaga antirasuah pun menetapkan Rita bersama dua orang lain sebagai tersangka. Kedua orang itu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
KPK menetapkan Rita dan Hari sebagai tersangka suap, dengan Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap, menurut Basaria, Hari memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP," kata dia.
Selain kasus penerimaan suap, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Penerimaan gratifikasi Rita bersama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
"Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka," kata Basaria.

Ditetapkannya Rita sebagai tersangka oleh KPK menambah panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan Data Indonesia Corruption Watch 90 persen kasus korupsi terjadi di daerah. Salah satunya akibat biaya politik yang mahal saat pencalonan menjadi kepala daerah.


Pasal Penjerat
Sebagai penerima suap Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pemberi suap HSG disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.




Dalam Kasus Tertangkap nya, Dirinya Sebagai Tersangka Bupati, Rita Widyasari Seret 2 Tersangka Lain ?  Dalam Kasus Tertangkap nya, Dirinya Sebagai Tersangka Bupati, Rita Widyasari Seret 2 Tersangka Lain ? Reviewed by Unknown on September 28, 2017 Rating: 5

No comments:

MGM POKER

POKER ONLINE
Powered by Blogger.